2 Sopir Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Antigen Rombongan Pekerja di Pelabuhan Gilimanuk

Chusna Mohammad
Polres Jembrana menetapkan dua orang sopir tersangka pemalsuan surat rapid antigen palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

JEMBRANA, iNews.id  - Polres Jembrana menetapkan dua orang sopir bus dan travel sebagai tersangka pemalsuan suratrapid test antigen rombongan 48 pekerja asal Jawa Barat di Pelabuhan Gilimanuk. Kedua pelaku yaitu Yusron Aminullah (37) dan Heri Kusnandar (39).

"Satu surat hasil rapid tes antigen palsu dijual Rp100.000," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Selasa (31/8/2021). 

Dia menjelaskan, pemalsuan tersebut terungkap setelah 48 pekerja itu menjalani proses validasi surat hasil rapid tes antigen di ruang validasi di pelabuhan, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wita. 

Awalnya, petugas tidak curiga karena surat yang ada telah dilengkapi barcode. Namun setelah dilakukan konfirmasi, klinik yang tercantum di surat itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. 

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku surat rapid antigen itu dibuat oleh temannya yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Banyuwangi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Penampakan Paus 15 Meter Terdampar di Pantai Jembrana Hebohkan Warga

57 tahun lalu

Warga Jembrana Temukan Limbah B3 Dibuang ke Jurang di Jalur Denpasar–Gilimanuk

57 tahun lalu

Jalur Gilimanuk-Denpasar Lumpuh Total, Kendaraan Pemudik Terjebak Macet 36 Km

57 tahun lalu

H-6 Lebaran, Pemudik Motor Terjebak Macet Horor hingga 10 Km di Gilimanuk Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal