Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April: GeNose Cuma Sehari, PCR Berlaku 3 Hari

Giri Hartomo
Penumpang pesawat di bandara udara.

JAKARTA, iNews.id - Pengguna transportasi udara mulai 1 April 2021 bisa menggunakan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat naik pesawat. Hal itu diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021.

SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kmeenhub Novie Riyanto mengatakan, dengan aturan ini penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. 

Surat tersebut bisa berupa hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Kemudian hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. 

“Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (1/4/2021). 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kepala BNPB Pantau Banjir dan Longsor di Sumut, 2 Pesawat Dikerahkan Evakuasi Warga

57 tahun lalu

Pesawat Jatuh di Karawang Belum Bisa Dievakuasi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal