DENPASAR, iNews.id - Syarat masuk Bali lewat jalur udara mengalami perubahan. Pendatang ke Bali lewat jalur udara bisa dengan menunjukkan hasil tes GeNose.
Kebijakan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 1 April 2021.
"Bagi PPDN yang akan melakukan perjalanan ke Bali menggunakan moda transportasi udara melalui Bandara Ngurah Rai wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR, rapid tes antigen 2X24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Rabu (31/3/2021).
Aturan baru itu berlaku mulai 1 April 2021 besok. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 terkait dengan persyaratan PPDN dan khususnya pelayanan GeNose C-19.
Taufan menjelaskan, Bandara Ngurah Rai sedang mempersiapkan pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup dan lokasi pelayanannya.