Menurutnya, pada tahap pertama, sosialisasi dilakukan di Lapangan Niti Mandala Renon maupun di jalan-jalan protokol Kota Denpasar. Sosialisasi ingin memastikan seluruh warga maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan menerbitkan pergub untuk mengatur penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terkait peningkatan kasus Covid-19 yang kembali terjadi. Warga yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp100.000.
"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8/2020).