Sopir Taksi Online di Bali Nekat Nyambi Edarkan Sabu

Antara
Polresta Denpasar menangkap sopir taksi online yang nyambi edarkan sabu, Senin (2/3/2020). (Foto: Antara)

"Sabu ini untuk dikonsumsi jaringan lokal, bukan warga asing dan jumlah yang tersangka ini edarkan juga tergantung permintaan," ujar Ruddi.

Ruddi menuturkan, tersangka biasanya menyimpan sabu dalam dompet, tas dan toples di kamar kosnya. Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Jaky di Denpasar.

"Awal informasi dari masyarakat kalau di Jalan Karangsari Kedonganan Kuta Badung sering dijadikan transaksi Narkotika. Kemudian pada 27 Februari 2020, pukul 16.30 wita tersangka ditangkap ketika berada di depan kos tersangka," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 690 gram dalam dompet, tas kompek dan toples yang berada di kos-kosan tersangka.

"Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Jaky, tapi tersangka tidak mengetahui keberadaannya, " katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal