"Sabu ini untuk dikonsumsi jaringan lokal, bukan warga asing dan jumlah yang tersangka ini edarkan juga tergantung permintaan," ujar Ruddi.
Ruddi menuturkan, tersangka biasanya menyimpan sabu dalam dompet, tas dan toples di kamar kosnya. Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Jaky di Denpasar.
"Awal informasi dari masyarakat kalau di Jalan Karangsari Kedonganan Kuta Badung sering dijadikan transaksi Narkotika. Kemudian pada 27 Februari 2020, pukul 16.30 wita tersangka ditangkap ketika berada di depan kos tersangka," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 690 gram dalam dompet, tas kompek dan toples yang berada di kos-kosan tersangka.
"Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Jaky, tapi tersangka tidak mengetahui keberadaannya, " katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar,” katanya.