DENPASAR, iNews.id – Petugas Polresta Denpasar menangkap seorang sopir taksi online bernama M. Toriq (31) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali. Tersangka nekat menjadi pengedar sabu karena desakan ekonomi.
"Tersangka mau jadi kurir karena dorongan faktor ekonomi," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (2/3/2020).
Ruddi menjelaskan, dari pengakuan tersangka terungkap bahwa perbuatan menjadi pengedar sabu ini hanya dilakukan sambilan saja, jika ada permintaan pesanan.
“Kadang seminggu sekali, kadang sebulan, dan narkotika tersebut diperolehnya dari Bali," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta untuk sekali mengambil dan mengantar pesanan sabu. Yang menjadi sasaran peredaran sabu tersangka pun hanya warga lokal.