JEMBRANA, iNews.id - Sindikat penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19 di untuk warga yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali ke Pulau Jawa terbongkar. Sebanyak tujuh orang pelaku yang merupakan dua kelompok berbeda ditangkap oleh petugas Polres Jembrana.
"Beredarnya penjualan surat keterangan sehat palsu itu sempat ramai di media sosial. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Bali, Jumat (15/5/2020).
Kelompok pertama terdiri atas empat orang yakni W, RF, PEA, dan ID yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Sedangkan kelompok kedua yakni FMN dan BSP yang bekerja sebagai sopir travel, dan SWP pemilik percetakan
"Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu. Kedua kelompok itu berbeda tapi modusnya sama," katanya.