JAKARTA, iNews.id - Polda Bali menangkap tujuh orang tersangka yang menjadi pelaku jual beli surat keterangan sehat bebas dari Covid-19. Tujuh pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Jembrana pada Kamis (14/5/2020).
"Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 telah diamankan pelaku membuat atau menggunakan surat keterangan kesehatan palsu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui keterangan resmi, Jumat (15/5/2020).
Syamsi mengatakan, penangkapan terhadap ketujuh tersangka tersebut dilakukan di beberapa tempat. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di wilayah Kabupaten Jembrana terhadap tiga tersangka yaitu Ferdinand Marianus, Putu Bagus Setya, dan Surya Wira Hadi.
Penangkapan itu bermula dari informasi transaksi penjualan surat keterangan sehat palsu di wilayah pasar Gilimanuk, Kabupaten Jembrana pada Rabu (13/5/2020) lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh satuan reserse kriminal (reskrim) Polsek Gilimanuk dan melakukan penyelidikan.
"Pelaku Ferdinand Marianus sedang membagikan surat keterangan sehat yang diduga palsu pada para penumpang mobil travel DK 8888 AAA," katanya.