Sidang Kasus Bedah Rumah Karangasem, Hakim Marahi Saksi Bank yang Buat Rekening Penampungan

Aris Wiyanto
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memarahi saksi Bank BPD yang memenuhi permintaan terdakwa, Kamis (27/8/2021). (Foto: Aris Wiyanto)

"Itu statement dari pihak bank, kalau dari terdakwa tidak ada," ujar Ketut Bakuh.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan lima orang tersangka. Selain mantan Kepala Desa Tianyar Barat, juga seorang aparat desan dan tiga orang warga. 

Dana bedah rumah bantuan dari Pemkab Badung senilai Rp20,5 miliar diduga disalahgunakan oleh kelima terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal