"Itu statement dari pihak bank, kalau dari terdakwa tidak ada," ujar Ketut Bakuh.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan lima orang tersangka. Selain mantan Kepala Desa Tianyar Barat, juga seorang aparat desan dan tiga orang warga.
Dana bedah rumah bantuan dari Pemkab Badung senilai Rp20,5 miliar diduga disalahgunakan oleh kelima terdakwa.