Sidang Jerinx, 2 Personel Band SID Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan

Indira Arri
Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx bersiap-siap sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (20/10/2020). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, yakni tiga orang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali dan Kota Denpasar. Kemudian, tiga saksi ahli, yaitu saksi ahli bahasa, pidana dan IT.

Pada persidangan kali ini, pihak kuasa hukum Jerinx akan menghadirkan empat orang saksi, yakni dua orang rekan personel band Super Man Is Dead (SID). Sementara dua orang lainnya masih dirahasiakan kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana.

“Ada empat orang. Dua dari teman band-nya dan nanti yang dua orang akan kalian lihat,” kata Kuasa Hukum Terdakwa I Wayan Gendo Suardana.

I Wayan Gendo Suardana mengatakan, keempat saksi yang meringankan Jerinx tersebut, terutama dua teman band-nya, akan menjelaskan karakter Jerinx sehari-hari.

“Kami menghadirkan saksi fakta, jadi ada teman bandnya yang akan menerangkan karakter Jerinx. Mereka tahu betul Jerinx seperti apa karena mereka berinteraksi lama, termasuk bagaimana karakteristik, tipikal Jerinx dalam melakukan komunikasi publik melalui media sosial,” kata I Wayan Gendo Suardana

Jerinx rencananya menghadapi tuntutan JPU pada 27 Oktober. Smentara untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 November dan vonis 19 November.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal