Seret Anjing Pakai Motor, Emak-emak di Bali Jadi Tersangka  

Chusna Mohammad
Emak-emak berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Kepada polisi, EL mengaku anjing peliharaannya tidak malas dan tetap berlari mengikuti laju motornya. 

"Namun karena tali pengikatnya nyantol di stang motor, seolah dia terlihat menyeret anjing itu," katanya.

Atas perbuatannya, EL dikenakan Pasal 302 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara tiga bulan.

Dia menjelaskan, dalam pasal yang disangkakan menyatakan barang siapa tiada dengan maksud atau dengan melewati batas yang dizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Emak-Emak Turun ke Jalan Ikut Demo di Cirebon, Lantang Berorasi Sampaikan Aspirasi

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Protes Sistem PPDB, Emak-Emak Demo Sambil Masak di Depan DPRD Jabar

57 tahun lalu

Tragis! Terjerat Kabel Menjuntai, Emak-Emak di Jember Jatuh dari Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal