Ia juga menegaskan bahwa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai pondasi dasar karya-karya agar terhindar dari plagiat. Nantinya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) akan menjadi leading sektor yang menangani HAKI.
"Jadi dengan HAKI ini menegaskan bahwa karya-karya yang dihasilkan, diciptakan oleh masyarakat di Kabupaten Badung dapat dilindungi, jadi untuk untuk perlindungan pada prinsipnya," kata politisi asal Abiansemal ini.
Sementara, anggota pansus I Wayan Puspa Negara menambahkan melalui perda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat Badung untuk dapat mendaftarkan HAKI yang sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah.
"saya meyakini nanti akan banyak masyarakat yang mendaftarkan HAKI nya, karena HAKI ini kan terdiri dari banyak unsur, ada paten, merek, ada desain, ada enam. Dari semua kondisi itu saya yakin masyarakat Kabupaten Badung akan difasilitasi, diberikan kemudahan yang artinya nantinya menarik masyarakat untuk mendaftarkan HAKI nya," ujar Puspa Negara.
Politisi Asal Legian ini juga menyoroti soal kasus LMKN yang mengakibatkan banyaknya pengusaha di wilayah destinasi pariwisata terkena denda per kursi 160 ribu akibat pemutaran musik.
Ia pun menekankan maksud dan tujuan perda ini bahwa nanti akan melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Badung yang memiliki kemampuan kreativitas, cipta rasa dan karsa serta inovasi.
"Sebagai sebuah kekuatan yang dilindungi, masyarakat nantinya satu nyaman berkreativitas, di sisi lain dari hasil kreativitasnya itu ada royalti yang bisa dia nikmati sebagai sebuah ide karena rumusnya ide itu mahal dan itu dilindungi oleh pemerintah Kabupaten Badung," tuturnya.