"Hasil pengembangan yang kami lakukan sekaligus mengindikasikan di tempat hiburan malam itu ada peredaran narkoba," ujarnya.
Jessica Forrester dan DS ditangkap di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat (9/7/2021).
Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan yakni satu plastik klip berisi sabu seberat 2,95 gram, serbuk putih sabu seberat 0,78 gram, tiga butir tablet kuning methaphetamine seberat 1.05 gram, satu buah bong, delapan kaca sisa pakai, dan satu korek gas yang sudah dimodifikasi.
"Sabu yang diamankan jumlah totalnya 4,78 gram," ujarnya.
Hasil tes urine keduanya juga positif mengonsumsi narkoba. Keduanya pun tak membantah usai menggunakan sabu dan ekstasi.
BNN Bali telah menetapkan Jessica dan DS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. BNN Bali masih terus menyelidiki jaringan pemasok narkoba yang digunakan Jessica dan DS.