SE Terbaru, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR dan Rapid Test Antigen

Chusna Mohammad
Wisatawan tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Chusna Mohammad/MNC Media)

DENPASAR, iNews.id - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 memperpanjang masa berlaku syarat wajib tes Covid-19 bagi pendatang yang akan masuk ke Pulau Dewata. SE tersebut diterbitkan terkait pembatasan kegiatan Jawa Bali. 

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis Gubernur BaliWayan Koster dalam SE itu.

Dalam SE disebutkan, setiap orang yang masuk ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat tes usap (swab) berbasis PCR dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.

Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengguna transportasi udara yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Namun setibanya di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan mengikuti rapid test antigen.

Kemudian bagi yang masuk ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal