"Sebelumnya Kabupaten Buleleng yang berada di zona merah, tetapi kini Tabanan," ucap Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali tersebut.
Beberapa waktu lalu, satgas juga sudah meneruskan SE Menag tersebut ke berbagai organisasi umat Islam di Bali dan tokoh-tokoh masyarakat. Harapannya, umat Islam taat pada substansi yang digariskan dalam surat edaran tersebut.
"Jadi, bukan ibadahnya yang dilarang, tetapi kerumunannya yang tidak boleh karena sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19. Ini belajar dari pengalaman buruk di India," katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sudah sejak awal melakukan langkah-langkah preventif melalui para tokoh agama dan meminta agar SE Menag disosialisasikan dan dipatuhi.
"Namun, jika masih ada yang beribadah bersama di masjid atau lapangan, kami tentu akan melakukan pendekatan persuasif melalui pimpinan atau tokoh agama di lokasi tersebut agar menaati SE Menteri Agama," kata Rentin.
Dia menambahkan, satuan polisi pamong praja juga secara konsisten dari awal tetap akan melakukan pengawasan di area-area publik, terlebih sekarang ini di masa hari raya.
Dalam SE itu diatur pula silaturahim terkait Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor/komunitas.