DENPASAR, iNews.id - Umat Islam di Bali diminta untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyebut, sejumlah kabupaten kota masih berada di zona oranye dan merah penularan Covid-19.
"Mengutip pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021, bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar Sholat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing," ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Selasa (11/5/2021).
Dalam SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di saat pandemi, Shalat Id dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman, yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Rentin mengemukakan, berdasarkan pemutakhiran zonasi sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali yang diolah berdasarkan beberapa indikator satgas nasional, delapan kabupaten kota di Bali masuk dalam zona oranye dan satu zona merah.
Kabupaten kota di Bali yang berada di zona oranye (risiko sedang) yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Jembrana, Klungkung, Karangasem dan Kabupaten Buleleng. Sementara itu, Kabupaten Tabanan berada di zona merah.