JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19. Panduan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021.
Sholah Id akan dilangsungkan Kamis (13/5/2021) besok, bertepatan dengan Hari Kemenangan setelah umat Islam berpuasa sebulan penuh di bulan suci Ramadan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan Sholat Id sebagaimana diatur SE Menag Nomor 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat melaksanakan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan.
Karena perlu diingat, pemerintah sedang berupaya mencegah penularan selama masa peniadaan mudik agar tidak terjadi lonjakan kasus pascalebaran.
“Perlu adanya persiapan yang baik demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (12/5/2021).