PONTIANAK, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia terbaring sakit. Dia tidak memiliki biaya untuk berobat ke rumah sakit. Hal itu diungkap Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching yang membantu WNI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut untuk berobat ke rumah sakit.
"Kami pada hari Sabtu (26/12/2020) mendapat laporan ada WNI/PMI warga NTB yang tiba-tiba jatuh sakit di Kota Mukah. Mendapat laporan itu kami berupaya memberikan bantuan," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno dihubungi dari Pontianak, Senin (28/12/2020).
Dia mengatakan WNI tersebut bernama Abdan. Namun Abdan merupakan pekerja ilegal karena masuk ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah. KJRI Kuching kemudian meminta mandor atau rekannya di tempat kerja untuk membawanya ke rumah sakit di Mukah.
Sebelumnya rekan Abdan tak berani membawa ke rumah sakit, lantaran Abdan tak memiliki paspor dan dokumen perjalanan yang sah. Selain itu mereka tak punya cukup uang untuk membiayai pengobatan.
"Kemudian kami segera membantu mereka dengan mengontak rumah sakit di Mukah dan memberikan jaminan bahwa Abdan adalah WNI (walau tidak memiliki paspor) dan KJRI Kuching siap membayarkan biaya pengobatan," ujarnya.