Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang

Dewi Umaryati
Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang (Foto Kejati Bali)

DENPASAR, iNews.id - Tersangka AA yang juga mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, segera disidang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkasnya dinyatakan lengkap. 

"Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah JPU menyatakan berkas dinyatakan P21 (lengkap) dan siap disidangkan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Kamis (15/12/2022). 

AA diseret ke meja hijau setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp56 miliar. 

Saat dilimpahkan, tersangka yang didampingi kuasa hukumnya dalam keadaan sehat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Cegah Insiden Terulang, DPRD Badung Desak Peremajaan Pohon Tua di DTW Alas Pala Sangeh

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal