Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Ditangkap usai Beli Sabu

Yunda Ariesta
BNN Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, residivis kasus pembunuhan terkait kepemilikan sabu. (iNews.id/Made Yunda)

"Kronologi bermula dari informasi masyarakat di Desa Apuan Rendang, kemudian BNN Karangasem menyelidiki," ujar Kepala BNN Karangasem, Kompol La Muati.

Dari hasil penyelidikan, ternyata laporan itu benar. Petugas BNN Karangasem meringkus Komang dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram yang terbungkus permen.

"Tersangka ditangkap pada Rabu 30 September 2020," tuturnya.

Saat ini BNN Karangasem masih mengejar residivis rekan Komang yang menyuplai sabu tersebut. BNN Karangasem telah menetapkan residivis itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal