"Kronologi bermula dari informasi masyarakat di Desa Apuan Rendang, kemudian BNN Karangasem menyelidiki," ujar Kepala BNN Karangasem, Kompol La Muati.
Dari hasil penyelidikan, ternyata laporan itu benar. Petugas BNN Karangasem meringkus Komang dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram yang terbungkus permen.
"Tersangka ditangkap pada Rabu 30 September 2020," tuturnya.
Saat ini BNN Karangasem masih mengejar residivis rekan Komang yang menyuplai sabu tersebut. BNN Karangasem telah menetapkan residivis itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).