KARANGASEM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, seorang residivis kasus pembunuhan. Dia ditangkap usai membeli sabu dari sesama residivis.
Komang sejatinya sudah bebas dari kasus pembunuhan yang menjeratnya pada 2008 lalu. Namun dia masih berhubungan dengan sesama penghuni lapas yang mengenalkan sabu kepada dirinya.
Saat pertama kali mencoba, dia diberi barang terlarang itu secara gratis. Sempat berhenti menggunakan sabu, Komang mengaku kembali menyentuh barang tersebut sebulan terakhir.
"Dapat dari teman kenal di lapas," ujar Komang saat rilis perkara di BNN Karangasem, Selasa (6/10/2020).
Penangkapan Komang bermula dari laporan masyarakat yang diterima BNN Karangasem soal transaksi sabu di wilayahnya