Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Ditangkap usai Beli Sabu

Yunda Ariesta
BNN Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, residivis kasus pembunuhan terkait kepemilikan sabu. (iNews.id/Made Yunda)

KARANGASEM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem, Bali menangkap Komang Mudita, seorang residivis kasus pembunuhan. Dia ditangkap usai membeli sabu dari sesama residivis.

Komang sejatinya sudah bebas dari kasus pembunuhan yang menjeratnya pada 2008 lalu. Namun dia masih berhubungan dengan sesama penghuni lapas yang mengenalkan sabu kepada dirinya.

Saat pertama kali mencoba, dia diberi barang terlarang itu secara gratis. Sempat berhenti menggunakan sabu, Komang mengaku kembali menyentuh barang tersebut sebulan terakhir.

"Dapat dari teman kenal di lapas," ujar Komang saat rilis perkara di BNN Karangasem, Selasa (6/10/2020).

Penangkapan Komang bermula dari laporan masyarakat yang diterima BNN Karangasem soal transaksi sabu di wilayahnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal