Remaja Pembunuh Teller Bank di Denpasar Didakwa Pasal Berlapis

Miftahul Chusna
Putu AHP saat menjalani rekonstruksi pembunuhan karyawati bank di Denpasar, Rabu (6/1/2021). (Foto: MNC Media/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Putu AHP (14) terdakwa pembunuhanteller bank di Denpasar, Bali, Ni Putu Widiastiti (24) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/1/2021).  AHP didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sidang perdana bocah pembunuh teller bank itu digelar secara online dan tertutup oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Putu menjalani sidang dari sel tahanan Polresta Denpasar. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Wayan Eka Widanta mengatakan, terdakwa didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 340,  338 dan 365 KUHP. "Sidang akan membuktikan pasal mana yang terbukti," katanya. 

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan tujuh orang saksi, diantaranya orangtua korban, pacar korban dan polisi yang menangkap terdakwa. 

Diketahui, teller bank BUMN, Widiastuti ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara Gang Widura, 28 Desember 2020). Dia ditemukan tewas di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang, yakni mengenakan celana pendek dan BH. 

Polisi akhrinya menangkap Putu AHP di Buleleng, 31 Desember 2020. Putu ternyata tetangga yang kos di belakang rumah korban. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Terancam 15 Tahun Bui

57 tahun lalu

Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui

57 tahun lalu

Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal