DENPASAR, iNews.id - Remaja pelaku pembunuhankaryawati bank di Denpasar, Bali menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pelaku berinisial PAHP (14) itu dijerat pasal pembunuhan berencana.
Persidangan kasus pembunuhan ini berlangsung secara virtual. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pelaku telah merencanakan terlebih dahulu perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Ni Putu Widiastuti.
"Bahwa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban bernama Ni Putu Widiastiti yang bekerja sebagai karyawan bank BUMN," tutur JPU Ni Putu Widyaningsih, Kamis (14/1/2021).
JPU menjerat pelaku dengan dakwaan berlapis. Pelaku didakwa dengan dakwan primer tentang pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan.
JPU menjelaskan, awal mula kasus tersebut yakni pada Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 12.00 wita terdakwa melewati rumah korban di Jalan Kertanegara Gang Widura No 24 Denpasar dan melihat ada korban yang tinggal seorang diri di rumahnya tersebut.
Selanjutnya, pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan diselipkan di pinggangnya.