Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal Jimbaran Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Remaja Jepang pelaku pencabulan adik kelas di Bali divonis 2 tahun penjara. (Foto ilustrasi)

Sedangkan hal yang meringankan adalah FS mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Pertimbangan lain adalah FS masih berstatus pelajar dan belum pernah dihukum.

Menurut Wigunawati, selama persidangan, FS tidak dipertemukan dengan korban. FS berada di Polresta Denpasar, sedangkan korban di PN Denpasar. Persidangan berlangsung tertutup dan online.

Dia mengatakan, vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 5 November 2022 di salah satu toilet mal di Jimbaran, Badung. 

Perbuatan FS itu diketahui saksi I Wayan Nova Adi Saputra. FS kemudian diamankan di kantor keamanan mal dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal