Selundupkan Sabu ke Bali, Remaja Hong Kong Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Antara
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika aksinya menyelundupkan sabu diketahui petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 12 Januari 2020 lalu.

Saat itu pada barang bawaan terdakwa ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram netto

Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku menyelundupkan sabu tersebut atas perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Terdakwa dijanjikan upah sebesar 10.000 dollar Hong Kong jika berhasil mengantarkan sabu ke penerima di Bali.

"Namun terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 Dollar Hong Kong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya," ujar Jaksa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal