Kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika aksinya menyelundupkan sabu diketahui petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 12 Januari 2020 lalu.
Saat itu pada barang bawaan terdakwa ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram netto
Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku menyelundupkan sabu tersebut atas perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Terdakwa dijanjikan upah sebesar 10.000 dollar Hong Kong jika berhasil mengantarkan sabu ke penerima di Bali.
"Namun terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 Dollar Hong Kong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya," ujar Jaksa.