Selundupkan Sabu ke Bali, Remaja Hong Kong Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Antara
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Man Chun Kwok (19). Remaja asal Hong Kong itu terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram ke Bali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp2 miliar," ucap ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Dai dalam sidang yang digelar melalui telekonfrensi di Denpasar, Kamis (14/5/2020) malam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dan penerjemah menyatakan menerima vonis. Sedangkan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan pikir-pikir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal