Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka

Antara
Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

"Di mana problemnya atau unsur melawan hukumnya? Kami sudah hadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud, sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dapat menghadirkan alat bukti akurat untuk membuat kasus tersebut terang-benderang.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, tim hukum Unud juga mempertanyakan kerugian negara yang disebut oleh Kejati Bali.

"Kerugian negara itu hitungan bagaimana? Bagaimana mungkin sampai menemukan kerugian negara Rp400-an miliar sementara dalam kurun waktu 2018-2022 saja totalnya Rp335 miliar," katanya.

Terkait hal tersebut, JPU Kejati Bali, Gede Astawa mengatakan akan mempelajari dokumen pemohon.

"Setelah kami cermati ada enam alasan. Karena itu, kami memohon penundaan untuk penyesuaian jawaban," ujarnya.

Hakim tunggal Agus Akhyudi yang memimpin sidang praperadilan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa 18 April 2023.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Praperadilan Delpedro Ditolak, Ibunda Menangis: Anakku Membela Rakyat Kenapa Kalian Zalimi

57 tahun lalu

Polda Bali Periksa Ponsel dan Laptop Timothy, Cari Petunjuk Penyebab Kematian

57 tahun lalu

Profil Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang Kapolresta Denpasar yang Tangani Kasus Timothy Anugerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal