Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka

Senin, 17 April 2023 - 16:24:00 WIB
Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka
Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi RektorUniversitas Udayana (Unud), Nyoman Gde Antara. Tim kuasa hukum Unud mempertanyakan status tersangka Nyoman Gde Antara.

Salah satu anggota tim hukum Unud, Gede Pasek Suardika mempertanyakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Gde Antara sebagai tersangka.

"Penetapan tanggal 8 Maret 2023. Tanggal 8 Maret 2023 ke belakangnya apa alat buktinya?" kata Suardika, Senin (17/4/2023).

Dalam permohonan praperadilan, Tim hukum Unud memberikan sejumlah dasar hukum terkait pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri di Unud.

Menurut Suardika, tidak ditemukan adalanya alasan untuk menjadikan Gde Antara sebagai tersangka karena payung hukumnya sangat lengkap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut