Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial

Antara
Polresta Denpasar mengungkap penjualan tembakau gorila di media sosial. (Foto: Antara)

"Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari jejaring sosial seharga Rp1 juta," katanya.

Selanjutnya, tersangka bernama Jaya (20) ditangkap dengan barang bukti berupa 29 paket tembakau gorilla dengan berat bersih 214.5 gram dan sembilan botol cairan diduga narkotika berat 165.7 gram. Barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli melalui online seharga Rp5 juta.

Keempat yaitu Razy (20), dengan barang bukti berupa 21 linting daun sintetis dengan berat bersih 13.66 gram dan dua botol cairan diduga narkotika berat 46.47 gram.

Jansen menegaskan seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal