Polresta Denpasar Ungkap Penjualan Tembakau Gorila di Media Sosial

Antara
Polresta Denpasar mengungkap penjualan tembakau gorila di media sosial. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap penjualan narkotika jenis tembakau gorila melalui media sosial. Sebanyak empat orang penjualnya ditangkap.

"Mereka dari jaringan yang berbeda," kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat merilis penangkapan tersangka di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3/2020).

Penangkapan tersangka pertama, yaitu Gera (26) dengan barang bukti 105 gram. Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengambil paketan lewat jasa ekpedisi.

"Dari keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui jejaring sosial seharga Rp2 juta," ujar Jansen.

Tersangka kedua, Soni (40) dengan barang bukti seberat 97.76 gram netto yang telah disita.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal