Karena itu, hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Permohonan pemohon ditolak," ujar Sukradana.
Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan siswanya, Nobel Briano Luan. Nobel melaporkan merasa ditipu Rp45 juta. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari.
Dalam perjalanannya, Nobel tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, Nobel tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim.
"Kami akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya," katanya.
Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.
"Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan," katanya.