Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penipuan

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:51:00 WIB
Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penipuan
Sidang praperadilan penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra di PN Denpasar, Bali, Rabu (16/2/2021). (Foto: SINDOnews/Chusna M)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar memenangkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (16/2/2021). Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra.

"Mengadili, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis hakim I Wayan Sukradana.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka sudah sah dan sesuai prosedur.

Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, dan meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut