Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar.
Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit.
Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.