Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Tes Antigen di Jembrana, Dijual Rp50.000

Chusna Mohammad
Tiga pelaku komplotan pemalsu surat rapid antigen kepada pemudik ditangkap Polres Jembrana. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. 

Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit. 

Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

57 tahun lalu

Salah Satu Komplotan Pembobol Toko Distro di Gowa Ditangkap, Ibu Pelaku Histeris

57 tahun lalu

4 Komplotan Curanmor Bersenjata di Gresik Ditangkap, 2 Ditembak 

57 tahun lalu

Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

57 tahun lalu

Pura-Pura Nongkrong Bareng Pelaku, Polisi Tangkap Komplotan Begal Motor di Bangkalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal