Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Tes Antigen di Jembrana, Dijual Rp50.000

Senin, 10 Mei 2021 - 18:27:00 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Tes Antigen di Jembrana, Dijual Rp50.000
Tiga pelaku komplotan pemalsu surat rapid antigen kepada pemudik ditangkap Polres Jembrana. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.idPolres Jembrana menangkap komplotan pemalsu surat keterangan hasil rapid antigen untuk pemudik. Komplotan tersebut menjual surat hasil tes bebas Covid-19 kepada pemudik yang akan menyeberang ke Jawa. 

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang yakni, Adi Sujarwo (39), Khoirul Anam (28) dan Robi Hindawan (22).  

Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat anggotanya menghentikan mobil travel gelap yang mengangkut tujuh orang penumpang di pos penyekatan simpang Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari. 

“Polisi yang melakukan pemeriksaan curiga lantaran surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit itu tertanggal 4 Mei 2021. Padahal sesuai ketentuan, surat tes antigen hanya berlaku satu hari,” ungkap Kapolres, Senin (10/5/2021). 

Komplotan tersebut menjual surat rapid antigen bebas Covid-19 seharga Rp50.000 per lembar. "Satu surat (rapid antigen) dijual Rp50.000," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut