DENPASAR, iNews.id – Polres Jembrana menangkap komplotan pemalsu surat keterangan hasil rapid antigen untuk pemudik. Komplotan tersebut menjual surat hasil tes bebas Covid-19 kepada pemudik yang akan menyeberang ke Jawa.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang yakni, Adi Sujarwo (39), Khoirul Anam (28) dan Robi Hindawan (22).
Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula saat anggotanya menghentikan mobil travel gelap yang mengangkut tujuh orang penumpang di pos penyekatan simpang Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5/2021) dini hari.
“Polisi yang melakukan pemeriksaan curiga lantaran surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit itu tertanggal 4 Mei 2021. Padahal sesuai ketentuan, surat tes antigen hanya berlaku satu hari,” ungkap Kapolres, Senin (10/5/2021).
Komplotan tersebut menjual surat rapid antigen bebas Covid-19 seharga Rp50.000 per lembar. "Satu surat (rapid antigen) dijual Rp50.000," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa.