Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Bebas Covid Berkeliaran di Cilacap, Begini Modusnya

Heri Susanto
Dua tersangka pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 saat diamankan di Polres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil meringkus dua pelaku pemalsu surat keterangan bebas Covid-19.  Kedua pelaku yakni AP alias Agung, warga Tambakreja dan RST alias Nonos Donan ditangkap polisi di rumah masing-masing.

Para pelaku yang sudah beroperasi dalam dua bulan ini menjual surat keterangan hasil rapid test non reaktif Covid-19 palsu dengan harga Rp200.000.

Dari para pelaku, polisi menyita puluhan lembar surat bebas Covid-19 palsu, uang jutaan rupiah, seperangkat komputer beserta printer.

Sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 ini beroperasi di pelabuhan Tanjung Intan dengan sasaran para sopir luar daerah yang membutuhkan surat keterangan bebas Corona untuk masuk ke perusahaan-perusahaan di area pelabuhan dan warga yang akan bepergian ke luar wilayah.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini saling berbagi peran yakni satu tersangka mencari korban, pelaku lainya bertugas mencetak surat keterangan bebas Covid-19.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Pemalsuan STNK Modus Jaminan Gadai Dibongkar Polisi, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ko Apex Kekasih Dinar Candy Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dibebaskan dari Rutan Polda Jambi, Kok Bisa?

57 tahun lalu

Dinar Candy Diperiksa Polda Jambi, Bantah Terlibat Kasus Ko Apex

57 tahun lalu

Penampakan Dinar Candy Diperiksa di Polda Jambi, Pakai Masker dan Baju Ketat Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal