Polisi Tangkap DPO Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana Bali

Nyoman Sudika
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkap kasus penyelundupan penyu hijau, Kamis (18/5/2023). (Foto: Nyoman Sudika)

Namun kali ini dia tertangkap saat melakukan hal yang sama pada 15 Mei 2023.

Saat itu tersangka Slamet Khoironi mendapat perintah membawa 18 ekor penyu hijau dari Jembrana menuju Kota Denpasar. Moh Toyib mengawalnya dengan kendaraan berbeda.

Kendati sempat melarikan diri, Moh Toyib akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jembrana yang mengejarnya.

"Kita sudah laporkan ke Polda Bali, DPO tersebut juga terungkap dari kasus yang sama," kata Juliana.

Polres Jembrana masih mendalami penyelundupan penyu hijau yang diduga berasal dari Pulau Jawa ini.

Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal