Mengetahui posisi pelaku yang masih di Bali, polisi lalu melakukan penelusuran tempat tinggal pelaku hingga didapati sebuah lokasi di Denpasar.
"Pelaku ditangkap ketika menjemput istrinya di salah satu wilayah Denpasar. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, dalam aksi begal itu, korban sedang bersama anaknya untuk berangkat menuju ATM untuk mengambil uang.
Korban dipepet oleh pelaku. Saat itu juga pelaku langsung mengambil dompet yang berada di bagasi depan motor sebelah kanan yang menyebabkan korban terjatuh hingga luka-luka. Sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
"Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 juta, dan atas perkara ini pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP," ujarnya.