"Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," ujar Bayu.
Edi telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya