Polda Bali Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Barang Bukti yang Disita

Chusna Mohammad
Polda Bali menangkap Edi Saputra, pengedar narkoba sabu dan ratusan butir ekstasi. (Foto: Chusna Mohammad)

"Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," ujar Bayu.

Edi telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal  114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Palu, 6 Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal