DENPASAR, iNews.id - Penyidik Polda Bali menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) dari Hendra, warga Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar, yang rumahnya disegel oknum TNI. Selain Hendra, anggota keluarga lain juga diperiksa yakni, kedua orang tua serta anak Hendra yang saat kejadian berada di dalam rumah.
Selama diperiksa terpisah kurang lebih 4 jam, mereka didampingi tim pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Bangli Justice yang diketuai Gede Bina.
Hendra mendapat 15 pertanyaan, di antaranya seputar surat pemberitahuan pemasangan papan pengumuman yang dikirimkan Muhaji melalui kantor pengacara Togar Situmorang.
"Materi pemeriksaan penyidik terkait dumas yang diadukan Pak Hendra, atas dugaan perampasan kebebasan orang di rumahnya sendiri," kata Kuasa Hukum Hendra, Ketut Bakuh, Jumat (9/10/2020).
Menurut Bakuh, pertanyaan yang diajukan masih tentang peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/10/2020) lalu, terkait penggembokan atau penyegelan menggunakan papan pengumuman.