Polda Bali Periksa Keluarga Korban Penyegelan oleh Oknum TNI di Denpasar

Dewi Umaryati
Polda Bali memeriksa keluarga korban penyegelan rumah oleh oknum anggota Kodam IX/Udayana, Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, semua orang sama kedudukannya di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum.

"Seorang pengacara ada hak imunitas ketika bekerja berdasarkan iktikad baik. Kalau di luar itu yang berkaitan pidana, polisi yang akan menjelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, Muhaji yang mengaku sebagai pemilik tanah yang ditempati Hendra memasang pelang pengumuman hingga menutup akses pintu keluar rumah.

Akibatnya, kedua orang tua dan anak Hendra yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar. Begitu juga sebaliknya. Hendra bersama istri yang tengah hamil empat bulan serta anak perempuannya di luar, tidak dapat masuk ke rumah.

Setelah 7 jam lamanya pelang terpasang, atas perintah Direktur Reskrim Umum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan yang datang ke TKP, memerintahkan untuk membongkar papan pengumuman.

Sementara itu, kuasa hukum Muhaji, yakni Togar Situmorang membantah telah terjadi penyekapan. Dia mengklaim penyegelan itu dilakukan karena kliennya sebagai pemilik tanah, sesuai bukti kepemilikan sertifikat hak milik.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer

57 tahun lalu

Fadia Arafiq Terjaring OTT, Kantor Bupati dan Sejumlah Dinas Pekalongan Disegel KPK

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Bandung Zoo Disegel usai Izin Dicabut Kemenhut

57 tahun lalu

Bandung Zoo Disegel Pemkot, Akses Wisata Ditutup selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Viral Rumah Eks Sekdes di Sampang Disegel, Diduga Kalah Taruhan Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal