Para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun di Bali, mereka justru menjalankan peran sebagai operator sekaligus telemarketing yang mempromosikan situs judi melalui media sosial.
Sindikat judol ini diketahui telah beroperasi sejak November 2025. Dalam sebulan, omzet dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut mencapai angka fantastis.
"Omzet mereka Rp3-Rp4 miliar per bulan per TKP. Jadi dimungkinkan mereka mendapat Rp7-Rp8 milar per bulan," katanya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit monitor dan komputer, 15 laptop, dua router, serta puluhan handphone yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dikenakan Pasal 426 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sindikat judi online India di Bali tersebut maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Polda Bali menegaskan akan terus memburu jaringan judi online lintas negara yang memanfaatkan wilayah wisata sebagai kedok operasional. Pengungkapan sindikat judi online India di Bali ini menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas ilegal berbasis digital tetap bisa dilacak dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.