Aksi premanisme yang terungkap oleh Polda Bali ini bermula saat seorang tersangka perempuan berinisial NKOR (30) meminta bantuan empat preman yakni BMPP (29), IPWS (28), IMASD (28) dan IGWG (26).
Keempat preman itu diminta untuk menagihkan utang kepada Putu YO sebesar Rp300 juta. Untuk menggunakan jasa empat preman ini, NKOR menjanjikan komisi Rp5 juta per orang.
"Kami sampaikan ke masyarakat ketika mengalami hal-hal semacam ini, semuan ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman," ujarnya.