PNS Polri dan Anggota Bidang Pelayanan Polda Bali Wajib Pakai Busana Adat

Antara
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali akan menerapkan penggunaan busana adat kain tenun endek Bali bagi PNS Polri dan anggota polisi yang bertugas di bagian pelayanan publik. Penggunaan busana adat dan endek Bali akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, penggunaan busana adat dan kain tenun endek Bali berlaku bagi seluruh PNS Polri dan anggota polisi yang bertugas di fungsi pelayanan publik.

"Penggunaan busana adat pada jam kerja setiap Kamis, Purnama dan Tilem. Sementara penggunaan busana kain tenun endek Bali pada jam kerja setiap hari Selasa, kecuali jika bertepatan dengan Purnama dan Tilem," ujar Syamsi di Denpasar, Selasa (23/2/2021).

Pemberitahuan rencana penggunaan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali tersebut disampaikan Kapolda Bali ke jajarannya melalui surat telegram dengan nomor: ST/152/KEP./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Penggunaan endek Bali ini sekaligus menjadi salah satu bentuk implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal