Disinggung terkait penangguhan penahanan, Pasek mempersilakan jika kuasa hukum akan mengajukannya kepada majelis karena memang menjadi hak terdakwa.
“Apakah nanti dikabulkan atau tidak, tergantung dari majelis hakim yang mengadili,” katanya.
Jaksa mendakwa Jerinx dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.