PN Denpasar Segera Tunjuk Majelis Hakim Kasus Jerinx

Dewi Umaryati
Ketua PN Denpasar I Made Pasek mengonfirmasi telah menerima berkas kasus ujaran kebencian Jerinx dari Kejari Denpasar (foto : Dewi UmaryatI)

Disinggung terkait penangguhan penahanan, Pasek mempersilakan jika kuasa hukum akan mengajukannya kepada majelis karena memang menjadi hak terdakwa.

“Apakah nanti dikabulkan atau tidak, tergantung dari majelis hakim yang mengadili,” katanya.

Jaksa mendakwa Jerinx dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal