DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui juru bicaranya, I Made Pasek mengonfirmasi pelimpahan berkas kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kini berkasnya tengah diproses di bagian pidana.
“Benar, hari ini berkas atas nama Jerinx sudah kami terima dari kejaksaan. Sudah diproses di bagian pidana, untuk dilengkapi penetapan majelisnya, serta penunjukkan panitera pengganti yang akan menangani perkara ini,” kata Pasek, Kamis (3/9/2020).
Terkait majelis hakim yang menangani kasus ini, seluruh kewenangan ada di tangan Ketua PN Denpasar. “Soal nanti siapa majelis hakim yang ditunjuk , sepenuhnya ada pada ketua,” katanya.
Untuk proses sidang yang akan dijalani Jerinx, dilakukan secara virtual melalui lokasi penahanan terdakwa di Rutan Polda Bali, yang persiapannya akan dilakukan pihak kejaksaan.
“Hanya terdakwa saja yang virtual, sementara pelaksanaan sidang seperti majelis hakim, jaksa, kuasa hukum dan saksi tetap di ruang pengadilan,” kata Pasek.