PN Denpasar Segera Tunjuk Majelis Hakim Kasus Jerinx

Dewi Umaryati
Ketua PN Denpasar I Made Pasek mengonfirmasi telah menerima berkas kasus ujaran kebencian Jerinx dari Kejari Denpasar (foto : Dewi UmaryatI)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui juru bicaranya, I Made Pasek mengonfirmasi pelimpahan berkas kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kini berkasnya tengah diproses di bagian pidana.

“Benar, hari ini berkas atas nama Jerinx sudah kami terima dari kejaksaan. Sudah diproses di bagian pidana, untuk dilengkapi penetapan majelisnya, serta penunjukkan panitera pengganti yang akan menangani perkara ini,” kata Pasek, Kamis (3/9/2020).

Terkait majelis hakim yang menangani kasus ini, seluruh kewenangan ada di tangan Ketua PN Denpasar. “Soal nanti siapa majelis hakim yang ditunjuk , sepenuhnya ada pada ketua,” katanya.

Untuk proses sidang yang akan dijalani Jerinx, dilakukan secara virtual melalui lokasi penahanan terdakwa di Rutan Polda Bali, yang persiapannya akan dilakukan pihak kejaksaan.

“Hanya terdakwa saja yang virtual, sementara pelaksanaan sidang seperti majelis hakim, jaksa, kuasa hukum dan saksi tetap di ruang pengadilan,” kata Pasek.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal