PN Denpasar Ditutup karena Covid-19, Pegawai Kontak Erat Diminta Karantina Mandiri

Aris Wiyanto
PN Denpasar ditutup setelah 3 orang hakim dan 2 panitera pengadilan positif terjangkit Covid-19. (iNews.id/Aris WIyanto)

DENPASAR, iNews.id - Lima orang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar positif terjangkit Covid-19. Pegawai yang sempat kontak langsung dengan lima orang yang positif terjangkit Covid-19 itu diminta mengarantina mandiri selama 14 hari.

Ketua PN Denpasar Sobandi mengatakan, aktivitas persidangan juga sudah ditunda selama 14 hari ke depan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona meluas di lingkungan PN Denpasar.

"Pengadilan kami tutup selama 14 hari ke depan," katanya di Denpasar, Rabu (19/8/2020).

Dia berharap selama masa penutupan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pegawai di PN Denpasar untuk melakukan karantina mandiri.

Dia menjelaskan, lima orang di PN Denpasar yang terjangkit Covid-19 itu bermula dari rapid test yang digelar massal di lingkungan peradilan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal