PN Denpasar Adili Suami yang Palsukan Kematian Istri Demi Bisa Menikah Lagi

Antara
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus pemalsuan surat kematian, Selasa (14/12/2021). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

"Saksi Diah Suartini membenarkan adanya pemalsuan surat kematiannya dan mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019. Terkait hal itu juga diakui terdakwa SR yang pernah memperlihatkan buku nikah mereka," ujar Maha Agung.

Dalam amar dakwaan, jaksa menjelaskan yang menikahkan SR dengan saksi Hernanik berdasarkan surat kematian palsu tersebut yakni terdakwa AM sebagai Kepala KUA Petang.

"Saksi (Diah Suartini) sempat mengecek ke KUA Petang, di sana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA. Saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan dirinya telah meninggal pada tahun 2016. Selain itu saksi juga melihat ada KTP dan KK palsu yang menyatakan terdakwa SR berdomisili di Desa Petang," katanya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, saksi Diah Suartini juga mengungkapkan dia merasa sakit hati dan dirugikan. Sebab sejak terdakwa SR menikah lagi, dia tidak pernah dinafkahi lahir dan batin.

Selama proses pemalsuan surat kematian ini juga atas persetujuan Ketua KUA Petang yaitu terdakwa AM, termasuk KTP dan KK palsu.

"Terdakwa AM mengakui semuanya. Dia buat sendiri surat dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa SR dengan Hernanik agar mereka bisa menikah," katanya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara tertutup di PN Denpasar dengan agenda pembacaan pemeriksaan ahli pada Selasa (21/12/2021) mendatang. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

57 tahun lalu

Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Tersandung Kasus, Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

57 tahun lalu

Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal