PN Denpasar Adili Suami yang Palsukan Kematian Istri Demi Bisa Menikah Lagi

Antara
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus pemalsuan surat kematian, Selasa (14/12/2021). ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

BADUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar mengadili dua terdakwa kasus pemalsuansurat kematian, Selasa (14/12/2021). Keduanya yakni berinisial SR dan AM yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Petang.

"Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang setelah diketahui memalsukan surat kematian seseorang untuk kepentingan pribadi. Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Selasa (14/12/2021).

Dia mengatakan melalui jaksa penuntut umum Putu Yumi Antari yang membacakan dakwaan secara keseluruhan dibenarkan para terdakwa. Untuk terdakwa HM didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP. Sementara terdakwa SR didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat saksi, yaitu Diah Suartini, Ari Eko Wahyu Widianto Putra, Hernanik dan I Wayan Suryantara.

Selanjutnya menurut keterangan saksi Diah Suartini yang merupakan istri sah terdakwa SR sekaligus korban dari perkara ini membenarkan adanya pemalsuan surat kematian atas nama dirinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

57 tahun lalu

Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Tersandung Kasus, Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

57 tahun lalu

Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal