DENPASAR, iNews.id - Aparat Polresta Denpasar menangkap Dewa Ketut Sunatdiya (50) pemilik layangan putus yang menyebabkan gardu listrik di areal PT Indonesia Power meledak dan terbakar. Akibat kejadian itu, puluhan ribu warga yang tersebar di tiga wilayah di Denpasar mengalami gangguan listrik.
"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar, Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/7/2020).
Dia mengatakan, awal mula kejadian pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 wita, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang-layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya. Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.
"Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," katanya.